Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Current Text
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan potongan harga.
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan.
Your Correction
