Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS
Current Text
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. penumpang dewasa;
b. anak berumur sampai dengan 10 (sepuluh) tahun;
c. anggota veteran; dan
d. penyandang disabilitas.
(2) Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
