Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2023 tentang TARIF ANGKUTAN LAUT PERINTIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi: a. penumpang; b. barang; c. penggunaan kamar kelas; d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; dan e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga. (2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi penumpang.
Your Correction