Correct Article 28
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a digunakan untuk:
a. komunikasi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi;
dan
b. komunikasi langsiran Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Komunikasi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. komunikasi antar Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi;
b. komunikasi antara petugas pusat kendali dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
c. komunikasi antara petugas pusat kendali dengan Masinis; dan
d. komunikasi antara Masinis dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(3) Komunikasi antara Masinis dengan pengatur perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan atas izin petugas pusat kendali.
(4) Pesawat telepon untuk komunikasi langsiran Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk mengatur kegiatan langsiran.
Your Correction
