Correct Article 26
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Peralatan telekomunikasi Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b berupa sistem:
a. komunikasi suara; dan
b. komunikasi data.
(2) Komunikasi suara dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. komunikasi untuk operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi;
b. komunikasi untuk pemeriksaan dan perawatan;
c. komunikasi untuk kondisi darurat;
d. supervisory control and data acquisition;
e. pengendalian kereta api;
f. kamera pemantau; dan
g. informasi penumpang.
Your Correction
