Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c merupakan informasi berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait dengan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. marka batas;
b. marka sinyal;
c. marka kelandaian;
e. marka lengkung; dan
f. marka kilometer.
(3) Selain marka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus dilengkapi dengan marka identitas penggerak wesel.
Your Correction
