Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka.
(2) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. pengendalian/pengawasan perjalanan terpusat; dan
b. perangkat sistem keselamatan otomatis.
Your Correction
