Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. sinyal; b. tanda; dan c. marka. (2) Peralatan persinyalan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. pengendalian/pengawasan perjalanan terpusat; dan b. perangkat sistem keselamatan otomatis.
Your Correction