Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Gedung pada bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. gedung untuk kegiatan pokok;
b. gedung untuk kegiatan penunjang; dan
c. gedung untuk kegiatan jasa pelayanan khusus.
(2) Gedung untuk kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tempat yang digunakan untuk:
a. pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi;
b. pelayanan kepada pengguna jasa Kereta Api Kecepatan Tinggi;
c. keamanan dan ketertiban; dan
d. kebersihan Iingkungan.
(3) Gedung untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tempat kegiatan dalam menunjang pelayanan kepada pengguna jasa.
(4) Gedung untuk kegiatan jasa pelayanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan tempat kegiatan penyediaan jasa pelayanan khusus.
Your Correction
