Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Emplasemen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), huruf a terdiri atas:
a. Jalan Rel;
b. fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi;
dan
c. drainase.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), emplasemen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan ruang bebas.
Your Correction
