Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Emplasemen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), huruf a terdiri atas: a. Jalan Rel; b. fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. drainase. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), emplasemen Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan ruang bebas.
Your Correction