Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Current Text
(1) Persyaratan Teknis jembatan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. persyaratan sistem; dan
b. persyaratan komponen.
(2) Persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. beban gandar;
b. lendutan;
c. stabilitas konstruksi; dan
d. ruang bebas.
(3) Selain persyaratan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jembatan Kereta Api Kecepatan Tinggi harus memenuhi persyaratan sistem yang meliputi:
a. tipe jembatan;
b. pembebanan; dan
c. tinggi jagaan (free board).
(4) Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. konstruksi jembatan bagian atas;
b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan
c. konstruksi pelindung jembatan.
Your Correction
