PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada atasan Kepala Satuan Kerja.
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/barang.
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dimaksud dalam Pasal 8 segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala Kantor/atasan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti.
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan:
a. Sekretaris Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian selaku anggota; dan
d. 2 (dua) pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yangberada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau
lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja /atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal
22.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
e. daftar barang Jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yangtelah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari nara sumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/AhliWaris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.