Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 860), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“c. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner lintas pelayanan Merak – Madiun berlaku mulai tanggal 24 Juli 2013”
2. Ketentuan dalam lampiran ditambahkan jenis angkutan/nama kereta api antar kota, lintas pelayanan dan tarif dengan nomor urut 23, sehingga berbunyi sebagai berikut :
No JENIS ANGKUTAN/ NAMA KERETA API LINTAS TARIF (Rp/orang) 1 2 3 4 A.
ANTAR KOTA 23 KRAKATAU Merak – Madiun
180.000