Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 1848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2007) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :