Article 1
Angkutan penyeberangan lintas antar provinsi meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.