Article 1
(1) Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penyusunan SOP adalah pedoman bagi setiap unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi masing-masing.
(2) Pedoman Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.