Article 1
(1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan dalam bentuk pedoman teknis sesuai dengan tata naskah dinas Kementerian Perhubungan.