Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Selain menyediakan Pilot dan Anak Buah Kapal untuk mengoperasikan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft), pemilik atau operator Kapal harus menyediakan personil Fasilitas Pendukung.
(2) Personil Fasilitas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. penyelam;
b. supervisor untuk operasi dan pemeliharaan; dan
c. pemandu wisata.
Your Correction
