Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan bagi Pilot dan Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) meliputi: a. pendukung keselamatan (life support) yang memuat materi: 1. sifat dan efek karbon dioksida (CO2); 2. tingkat oksigen (O2) yang tinggi dan rendah; 3. karbon monoksida (CO) dan gas lainnya yang bisa ada di Kapal; 4. konsentrasi gas; 5. sistem oksigen (O2); 6. kode warna botol gas; 7. metode penghapusan karbon dioksida (CO2); 8. efek kelembaban; dan 9. umur simpan pada efisiensi penyerap karbon dioksida (CO2). b. daya apung dan stabilitas yang memuat materi: 1. daya apung; 2. muatan; 3. stabilitas dasar; dan 4. faktor yang mempengaruhi stabilitas baik dalam situasi normal maupun darurat. c. navigasi yang memuat materi: 1. penggunaan peralatan navigasi permukaan dan bawah permukaan; 2. pengaruh arus dan pasang surut; 3. kecakapan pelaut dalam bernavigasi; 4. peraturan pencegahan tubrukan di laut (collision regulation). d. komunikasi yang memuat materi: 1. sistem komunikasi permukaan dan bawah air; 2. dampak lapisan termal pada komunikasi bawah air; dan 3. penggunaan bahasa komunikasi standar. e. pengaturan sumber daya dan kelistrikan yang memuat materi: 1. baterai dan pengisian baterai; 2. bahaya ledakan dan sumber kebakaran, terutama di kompartemen baterai; 3. perangkat perlindungan sirkuit; 4. sumber daya darurat; 5. deteksi gangguan pembumian; 6. gangguan arus dari baterai; dan 7. pengaturan tekanan untuk baterai yang terkena tekanan laut. f. perencanaan darurat yang memuat materi: 1. kebakaran dan penyebabnya; 2. sistem pemadam kebakaran dan dampak lingkungannya; 3. kebocoran; 4. belitan; 5. dukungan hidup yang tersedia; 6. bahaya keracunan; 7. kehilangan komunikasi; 8. kehilangan daya; 9. efek fisik dan fisiologis pada Penumpang dan Awak Kapal dalam hal Kapal berada di bawah air untuk waktu yang lebih lama; 10. kehilangan kesadaran; 11. kontrol Penumpang; dan 12. sarana untuk menghindari kepanikan, klaustrofobia, dan hipotermia. g. tanggung jawab yang memuat materi: 1. pembagian tugas; 2. rantai komando dalam situasi normal dan darurat; 3. familiarisasi terhadap ketentuan nasional dan internasional. h. pelatihan praktis dan operasional yang memuat materi: 1. pelatihan operasional Awak Kapal harus di bawah pengawasan langsung dari Pilot dan dibuktikan dalam uji praktis dan operasional termasuk simulasi keadaan darurat; dan 2. instruksi manual yang diterbitkan dari pabrikan. i. rantai komando yang memuat materi rantai komando dan komunikasi dalam keadaan darurat dan harus didokumentasikan.
Your Correction