Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Pelatihan bagi Pilot dan Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) meliputi:
a. pendukung keselamatan (life support) yang memuat materi:
1. sifat dan efek karbon dioksida (CO2);
2. tingkat oksigen (O2) yang tinggi dan rendah;
3. karbon monoksida (CO) dan gas lainnya yang bisa ada di Kapal;
4. konsentrasi gas;
5. sistem oksigen (O2);
6. kode warna botol gas;
7. metode penghapusan karbon dioksida (CO2);
8. efek kelembaban; dan
9. umur simpan pada efisiensi penyerap karbon dioksida (CO2).
b. daya apung dan stabilitas yang memuat materi:
1. daya apung;
2. muatan;
3. stabilitas dasar; dan
4. faktor yang mempengaruhi stabilitas baik dalam situasi normal maupun darurat.
c. navigasi yang memuat materi:
1. penggunaan peralatan navigasi permukaan dan bawah permukaan;
2. pengaruh arus dan pasang surut;
3. kecakapan pelaut dalam bernavigasi;
4. peraturan pencegahan tubrukan di laut (collision regulation).
d. komunikasi yang memuat materi:
1. sistem komunikasi permukaan dan bawah air;
2. dampak lapisan termal pada komunikasi bawah air;
dan
3. penggunaan bahasa komunikasi standar.
e. pengaturan sumber daya dan kelistrikan yang memuat materi:
1. baterai dan pengisian baterai;
2. bahaya ledakan dan sumber kebakaran, terutama di kompartemen baterai;
3. perangkat perlindungan sirkuit;
4. sumber daya darurat;
5. deteksi gangguan pembumian;
6. gangguan arus dari baterai; dan
7. pengaturan tekanan untuk baterai yang terkena tekanan laut.
f. perencanaan darurat yang memuat materi:
1. kebakaran dan penyebabnya;
2. sistem pemadam kebakaran dan dampak lingkungannya;
3. kebocoran;
4. belitan;
5. dukungan hidup yang tersedia;
6. bahaya keracunan;
7. kehilangan komunikasi;
8. kehilangan daya;
9. efek fisik dan fisiologis pada Penumpang dan Awak Kapal dalam hal Kapal berada di bawah air untuk waktu yang lebih lama;
10. kehilangan kesadaran;
11. kontrol Penumpang; dan
12. sarana untuk menghindari kepanikan, klaustrofobia, dan hipotermia.
g. tanggung jawab yang memuat materi:
1. pembagian tugas;
2. rantai komando dalam situasi normal dan darurat;
3. familiarisasi terhadap ketentuan nasional dan internasional.
h. pelatihan praktis dan operasional yang memuat materi:
1. pelatihan operasional Awak Kapal harus di bawah pengawasan langsung dari Pilot dan dibuktikan dalam uji praktis dan operasional termasuk simulasi keadaan darurat; dan
2. instruksi manual yang diterbitkan dari pabrikan.
i. rantai komando yang memuat materi rantai komando dan komunikasi dalam keadaan darurat dan harus didokumentasikan.
Your Correction
