Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib beroperasi sesuai lokasi operasi berdasarkan hasil observasi lokasi penyelaman (dive site) dan kondisi penyelamatan keadaan darurat. (2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebelum beroperasi pertama kali harus dilakukan penilikan dan evaluasi bersama pemilik atau operator terhadap rencana operasi Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) untuk menentukan persyaratan tambahan atau alternatif yang diperlukan dalam memenuhi persyaratan keselamatan. (3) Setelah melakukan penilikan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib melakukan observasi pada lokasi penyelaman (dive site) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) (4) Dalam melakukan observasi pada lokasi penyelaman (dive site) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemilik atau operator Kapal dapat dilaksanakan bersama dengan Syahbandar, Distrik Navigasi, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (5) Observasi pada lokasi penyelaman (dive site) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. keadaan dasar laut; b. kedalaman laut; c. pasang surut; d. arus; e. biota laut terlindungi; f. instalasi bawah laut; g. daerah ranjau; dan/atau h. luasan wilayah operasi. (6) Hasil observasi pada lokasi penyelaman (dive site) harus dituangkan dalam berita acara dan sistem manajemen Keselamatan Kapal. (7) Hasil observasi pada lokasi penyelaman (dive site) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan penandaan sarana bantu navigasi-pelayaran, disiarkan melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut INDONESIA, serta dituangkan dalam sertifikat kesesuaian keselamatan.
Your Correction