Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal q Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gambar rancang bangun (plan approval); b. surat ukur; c. grosse akta; d. surat tanda kebangsaan Kapal; e. sertifikat klasifikasi; f. sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate); g. dokumen kesesuaian (document of compliance); h. sertifikat manajemen keselamatan Kapal (safety management certificate); dan i. sertifikat kompetensi Pilot dan Anak Buah Kapal. (2) Sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus dilengkapi dengan gambar rancang bangun beserta daftar standar yang digunakan dalam rancang bangun dan konstruksi komponen utama, perpipaan, kelistrikan dan sistem pendukung kehidupan (life support system). (3) Gambar rancang bangun beserta daftar standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampirkan pada sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate). (4) Sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah dilakukannya pemeriksaan pertama. (5) Sertifikat manajemen keselamatan kapal (Safety Management Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah dilakukannya pemeriksaan pertama. (6) Sertifikat kompetensi Pilot dan Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (7) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat memberikan pelimpahan kewenangan kepada pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) dalam penerbitan Sertifikat kompetensi Pilot dan Anak Buah Kapal.
Your Correction