Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c meliputi pemeriksaan lengkap dan menyeluruh terhadap Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft).
(2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib naik dok atau galangan untuk melaksanakan pelimbungan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dilakukannya pemeriksaan pertama.
(3) Pemilik atau operator Kapal wajib melakukan pemeriksaan pembaharuan pada keadaan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger
Submersible Craft) yang berada di atas dok atau galangan (dilimbungkan).
(4) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate).
(5) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan dimulai lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate), pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dimulainya pemeriksaan.
(6) Dalam hal jatuh tempo sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) bertepatan dengan jadwal pelimbungan, pemeriksaan pembaharuan dipersamakan sebagai pemeriksaan pelimbungan
(7) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat kesesuaian keselamatan (safety compliance certificate) setelah selesai pemeriksaan pembaharuan.
Your Correction
