Correct Article 21
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Surveyor dari Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
(3) Pemeriksaan dan pengujian Keselamatan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan; dan
c. Pemeriksaan pembaharuan.
Your Correction
