Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pedoman pemenuhan persyaratan Keselamatan Kapal bagi Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction