Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. dasar rancang bangun, sistem, dan perlengkapan Kapal yang memungkinkan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) mampu kembali ke permukaan tanpa bantuan eksternal; dan b. mampu mencapai daya apung positif pada setiap saat, dalam hal terjadi kegagalan pengoperasian. (2) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beroperasi di perairan dengan kedalaman dasar laut tidak lebih besar dari Kedalaman Terukur Kapal (Rated Depth). (3) Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dirancang beroperasi di perairan dengan kedalaman dasar laut yang lebih besar dari Kedalaman Terukur Kapal (Rated Depth) berdasarkan evaluasi keselamatan. (4) Evaluasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (5) Kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai: a. prosedur pergerakan Penumpang dan/atau tata letak ruang penumpang yang dirancang tidak mengganggu pusat kendali dari Pilot dan memudahkan evakuasi; b. ruang akomodasi Penumpang dilengkapi tempat duduk sesuai dengan kapasitas penumpang; c. jendela di ruang akomodasi dipasang pelindung kaca anti pecah yang transparan; dan d. mampu beroperasi di kondisi operasi dan rentang suhu tertentu saat berada di permukaan maupun di bawah air.
Your Correction