Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemilik atau operator Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib mengajukan gambar rancang bangun Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) untuk mendapatkan pengesahan kepada:
a. Direktur Jenderal terhadap aspek keselamatan; dan
b. Badan Klasifikasi terhadap aspek klasifikasi.
(2) Direktur Jenderal dan Badan Klasifikasi dapat menentukan persyaratan tambahan atau alternatif yang diperlukan guna memenuhi tingkat Keselamatan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft).
(3) Persyaratan tambahan atau alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada International Maritime Organization Maritime Safety Committee (IMO
MSC) Circular 981 tentang Guideline for The Design, Construction and Operation of Passanger Submersible Craft beserta perubahannya.
Your Correction
