Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor pm-6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2022 tentang KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah Kapal pengangkut penumpang yang mampu beroperasi di bawah permukaan air dan bergantung pada dukungan operasional dari fasilitas pendukung. 3. Pilot Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air yang selanjutnya disebut Pilot adalah orang yang menjadi pemimpin tertinggi yang ditunjuk untuk memimpin operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) yang bertindak sebagai Nakhoda. 4. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 5. Anak Buah Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air yang selanjutnya disebut Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Pilot. 6. Penumpang adalah pelayar yang ada di atas Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) selain Awak Kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun. 7. Kelaiklautan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, untuk berlayar di perairan tertentu untuk kegiatan wisata. 8. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 9. Kedalaman Terukur Kapal (Rated Depth) adalah kedalaman maksimum dimana Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air diijinkan untuk beroperasi. 10. Fasilitas Pendukung adalah Kapal di permukaan air dan/atau fasilitas di darat yang menyediakan dukungan operasional bagi Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft). 11. Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) adalah organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi Kapal atas nama pemerintah INDONESIA sesuai ketentuan internasional. 12. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai peraturan klasifikasi. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Your Correction