Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau di tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Kapal Penumpang adalah Kapal yang memuat orang selain awak Kapal lebih dari 12 (dua belas) orang dan disertifikasi sebagai Kapal Penumpang.
3. Penumpang adalah setiap orang selain Nakhoda dan awak Kapal atau orang lain yang bekerja atau di atas kapal dalam jabatan apapun yang berkaitan dengan operasional Kapal, atau anak dibawah umur 1 (satu) tahun.
4. Kapal Barang adalah Kapal yang bukan merupakan Kapal Penumpang.
6. Hari Jadi (Anniversary Date) adalah tanggal dan bulan setiap tahun yang akan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya sertifikat yang relevan.
7. Pemeriksaan adalah Pemeriksaan lengkap terhadap semua hal yang berkaitan dengan sertifikat keselamatan Kapal, guna memastikan pemenuhan semua persyaratan untuk operasional Kapal.
8. Pemeriksaan Pertama adalah Pemeriksaan yang wajib dikenakan terhadap Kapal bangunan baru dan Kapal asing yang diakui menjadi Kapal berbendera INDONESIA dan dilakukan di atas galangan atau dok (dilimbungkan) atau ditempat dimana pergantian bendera dilaksanakan.
9. Pemeriksaan Tahunan adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapal Barang setiap 12 (dua belas) bulan sekali.
10. Pemeriksaan Pembaharuan adalah Pemeriksaan yang wajib dikenakan terhadap Kapal setiap 5 (lima) tahun sekali untuk Kapal Barang, dan setiap 12 (dua belas) bulan sekali untuk Kapal Penumpang.
13. Pemeriksaan Antara adalah Pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau setelah tanggal Hari Jadi (Anniversary Date) yang kedua atau dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau setelah tanggal Hari Jadi (Anniversary Date) yang ketiga dari sertifikat keselamatan Kapal Barang yang akan menggantikan salah satu Pemeriksaan Tahunan.
14. Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan adalah Pemeriksaan yang dilakukan selain dari Pemeriksaan Pertama, Pemeriksaan Tahunan, Pemeriksaan Pembaharuan, dan Pemeriksaan Antara.
15. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal dan diangkat oleh Menteri.
16. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan Pemeriksaan dan pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
17. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
18. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan Pemeriksaan dan pengujian.
19. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
20. Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) adalah organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi Kapal atas nama pemerintah INDONESIA sesuai ketentuan internasional.
21. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut termasuk Kantor Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.