Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM.
91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) butir definisi yang terkait dengan kebandarudaraan sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: