Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. program kerja; dan
b. rencana kerja.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program strategis yang mengacu pada kebijakan Kementerian Perhubungan.
(3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. program kerja triwulan;
b. program kerja semester; dan
c. program kerja tahunan.
(4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara berkesinambungan dengan mengacu pada program kerja.
Your Correction
