Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan prima kepada sasaran Perpustakaan.
(2) Sasaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pemustaka internal; dan
b. Pemustaka eksternal.
(3) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pegawai Kementerian Perhubungan; dan
b. civitas akademika perguruan tinggi.
(4) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kementerian/lembaga lain;
b. civitas akademika perguruan tinggi;
c. lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau
d. masyarakat umum.
Your Correction
