Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Perpustakaan secara berkala diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan bidang Perpustakaan. (2) Pustakawan diberikan kesempatan untuk melakukan pengkajian dan pengembangan profesi.
Your Correction