Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dikelola oleh tenaga Perpustakaan. (2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kepala Perpustakaan; b. Pustakawan; dan c. tenaga teknis Perpustakaan. (3) Kepala Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja Perpustakaan atau Standar Nasional Perpustakaan.
Your Correction