Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan promosi dalam rangka menarik minat Pemustaka untuk memanfaatkan layanan Perpustakaan.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Perpustakaan Khusus diselenggarakan melalui kegiatan:
a. orientasi Perpustakaan;
b. pameran; dan/atau
c. publisitas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi diselenggarakan dengan cara memperkenalkan fungsi, pelayanan, dan jasa Perpustakaan untuk mendorong civitas akademika memanfaatkan Perpustakaan.
Your Correction
