Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan memberikan layanan Perpustakaan berupa:
a. ruang baca;
b. sirkulasi;
c. rujukan; dan
d. referensi.
(2) Layanan ruang baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menyediakan tempat untuk membaca koleksi Perpustakaan.
(3) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi dan bimbingan pelayanan.
(5) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu Pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai dengan peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan Perpustakaan oleh Pemustaka.
Your Correction
