Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit ditinjau setiap 4 (empat) tahun. (2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan dengan ketentuan: a. penambahan koleksi paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Khusus; dan b. penambahan koleksi paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi. (3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan.
Your Correction