Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit ditinjau setiap 4 (empat) tahun.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan dengan ketentuan:
a. penambahan koleksi paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Khusus; dan
b. penambahan koleksi paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan.
Your Correction
