Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Khusus paling sedikit
1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul terdiri atas:
a. buku wajib per mata kuliah paling sedikit 3 (tiga) judul;
b. judul buku pengayaan 2 (dua) kali jumlah buku wajib;
c. koleksi audio visual disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi;
d. koleksi sumber elektronik yang jumlah dan materinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi;
e. jurnal ilmiah paling sedikit 2 (dua) judul per program studi;
f. majalah ilmiah populer paling sedikit 1 (satu) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi; dan/atau
g. muatan lokal (local content) atau repositori terdiri dari hasil karya ilmiah civitas akademika (skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus)
Your Correction
