Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul. (2) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul terdiri atas: a. buku wajib per mata kuliah paling sedikit 3 (tiga) judul; b. judul buku pengayaan 2 (dua) kali jumlah buku wajib; c. koleksi audio visual disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi; d. koleksi sumber elektronik yang jumlah dan materinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi; e. jurnal ilmiah paling sedikit 2 (dua) judul per program studi; f. majalah ilmiah populer paling sedikit 1 (satu) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi; dan/atau g. muatan lokal (local content) atau repositori terdiri dari hasil karya ilmiah civitas akademika (skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus)
Your Correction