Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Karya rekam analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi:
a. rekaman suara analog; dan/atau
b. rekaman video analog.
(2) Karya rekam digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi:
a. buku elektronik;
b. media terbitan berkala elektronik;
c. musik digital;
d. film digital; dan/atau
e. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction
