Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai standar sebagai berikut:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:
a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Your Correction
