Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan merupakan perpustakaan khusus yang berkedudukan di Badan Kebijakan Transportasi.
(2) Perpustakaan pada Unit Kerja Eselon I, Unit Teknis, Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi, dan Politeknik Transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Perpustakaan pada Unit Kerja Eselon I, Unit Teknis, Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi, dan Politeknik Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkedudukan di unit kerja masing-masing.
Pasal 5 Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Transportasi bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional.
Your Correction
