Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Perpustakaan Khusus; dan
b. Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan;
b. Perpustakaan Unit Kerja Eselon I; dan
c. Perpustakaan Unit Teknis.
(3) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi; dan
b. Perpustakaan Politeknik Transportasi.
Your Correction
