PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan untuk:
a. ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau;
b. memonitor pergerakan kapal sungai dan danau; dan
c. mengarahkan pergerakan kapal sungai dan danau.
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan:
a. alur-pelayaran;
b. sistem rute;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(3) Dalam MENETAPKAN alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pengoperasian; dan
d. pemeliharaan.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. survei inventarisasi dan identifikasi alur-pelayaran serta lalu lintas dan angkutan di sungai dan danau;
b. survei data primer alur; dan
c. profil alur.
Survei data primer alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi:
a. lebar;
b. kedalaman; dan
c. pasang surut.
Profil alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat:
a. prakiraan wilayah alur-pelayaran yang akan digunakan untuk kegiatan angkutan sungai;
b. prakiraan kelas alur;
c. prakiraan perekayasaan alur sungai agar dapat digunakan untuk kepentingan lalu lintas pelayaran; dan
d. prakiraan fasilitas alur-pelayaran.
(1) Berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan kelas alur- pelayaran.
(2) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan rambu.
(4) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun sekali untuk mengetahui kesesuaian kelas alur-pelayaran dengan kondisi alur-pelayaran.
(1) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. alur-pelayaran kelas I;
b. alur-pelayaran kelas II; dan
c. alur-pelayaran kelas III.
(2) Klasifikasi alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. kedalaman sungai;
b. lebar sungai; dan
c. tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai.
(3) Klasifikasi alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya berlaku pada fisik kedalaman dan lebar sungai dan danau.
(1) Alur-pelayaran kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis:
a. memiliki kedalaman sungai dan danau lebih dari 10 (sepuluh) meter;
b. memiliki lebar alur lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) meter; dan
c. memiliki ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai lebih dari 15 (lima belas) meter.
(2) Alur-pelayaran kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis:
a. memiliki kedalaman sungai dan danau antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
b. memiliki lebar alur antara 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter; dan
c. memiliki ruang bebas dibawah bangunan yang melintas diatas sungai antara 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter.
(3) Alur-pelayaran kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis:
a. memiliki kedalaman sungai dan danau lebih kecil dari 5 (lima) meter;
b. memiliki lebar alur lebih kecil dari 100 (seratus) meter; dan
c. memiliki ruang bebas dibawah bangunan yang melintas lebih kecil dari 10 (sepuluh) meter.
(1) Kelas alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan kelas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. perubahan kondisi alur-pelayaran; dan
b. perubahan kondisi lalu lintas.
(3) Perubahan kelas alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Menteri.
(1) Setiap alur-pelayaran yang telah ditetapkan kelasnya harus dibuat peta alur-pelayaran dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau.
(2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk peta dan buku petunjuk alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk peta dan buku petunjuk alur-pelayaran kelas II;
dan
c. bupati/walikota untuk peta dan buku petunjuk alur -pelayaran kelas III.
(3) Peta alur-pelayaran sungai dan danau serta buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diumumkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(4) Dalam hal pembuatan peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan.
(1) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dalam beberapa skala yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan cakupan daerah dari alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hambatan yang ada di alur-pelayaran, kedalaman alur dan skala tinggi air;
b. batas bagian daratan dengan daerah perairan, topografi alur- pelayaran, dan pelabuhan;
c. lokasi fasilitas alur-pelayaran;
d. judul, skala, bulan dan tahun penerbitan peta alur-pelayaran;
e. perubahan peta harus dicantumkan pada bagian bawah peta dan tanggal terakhir perbaikan; dan
f. informasi, paling sedikit memuat:
1. titik-titik dan garis-garis kedalaman di sepanjang alur-pelayaran sungai dan danau;
2. posisi alur-pelayaran sungai dan danau;
3. keberadaan obyek/fasilitas di sekitar dan di dalam alur- pelayaran sungai dan danau yang berpotensi mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal sungai dan danau; dan
4. skema sistem rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan.
(1) Buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ketentuan berita kapal yang berlayar di alur-pelayaran sungai dan danau;
b. keterangan yang berhubungan dengan peta alur-pelayaran, cuaca, arus sungai, variasi kedalaman air, isyarat-isyarat, peringatan- peringatan, fasilitas alur-pelayaran, serta alat komunikasi yang digunakan;
c. tata cara penggunaan buku petunjuk pelayaran sungai dan danau;
dan
d. ukuran dan satuan yang dipakai dalam buku petunjuk.
(2) Buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. keterangan harus dinyatakan dengan kalimat, tanda dan simbol dengan jelas;
b. judul, skala, bulan dan tahun penerbitan buku petunjuk alur- pelayaran;
c. perubahan atau perbaikan harus dicantumkan pada bagian bawah peta dan tanggal terakhir perbaikan; dan
d. diterbitkan dalam batas waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Buku petunjuk sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan penyempurnaan karena perubahan kondisi alur.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam buku petunjuk pelayaran.
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pengerukan alur-pelayaran; dan
b. reklamasi di pelabuhan sungai;
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. rencana pengoperasian;
b. pelaksanaan pengoperasian; dan
c. evaluasi pelaksanaan pengoperasian.
Rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. sistem rute;
b. tata cara berlalu lintas;
c. kelengkapan fasilitas alur-pelayaran; dan
d. peta sungai dan buku petunjuk pelayaran.
Pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. tersedianya alur-pelayaran sungai;
b. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran lalu lintas;
c. terpeliharanya kondisi lingkungan perairan;
d. tersedianya pelaksana penyelenggara alur;
e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian alur- pelayaran.
Evaluasi pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi:
a. laporan kondisi alur-pelayaran;
b. laporan kecelakaan angkutan sungai;
c. laporan bahaya dan hambatan alur-pelayaran; dan
d. laporan kondisi fasilitas alur-pelayaran.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. perawatan dan perbaikan fasilitas alur;
b. pembersihan alur; dan
c. pengerukan sungai untuk menjaga kedalaman alur.
(1) Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran sungai yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh Badan Usaha.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin pembangunan; dan
b. izin pengoperasian.
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran sungai kelas I;
b. gubernur untuk alur-pelayaran sungai kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran sungai kelas III.
(2) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. alur-pelayaran telah selesai dibangun sesuai dengan kelaikan teknis;
b. tersedianya kelengkapan fasilitas alur-pelayaran;
c. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian;
d. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian alur-pelayaran;
e. memiliki peralatan untuk perawatan; dan
f. terpeliharanya kondisi lingkungan perairan.
(1) Untuk mendapatkan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pengoperasian kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(5) disetujui, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin pengoperasian.
Badan Usaha yang telah mendapat izin pengoperasian wajib:
a. mengoperasikan alur-pelayaran;
b. menaati peraturan perundang-undangan;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian alur-pelayaran yang bersangkutan; dan
d. melaporkan kegiatan operasional alur-pelayaran secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin.
Bentuk permohonan izin, bentuk penolakan, dan bentuk surat izin seperti contoh 1, contoh 2, dan contoh 3 Lampiran I Peraturan Menteri ini.