Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Current Text
(1) Pengawasan teknis dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan teknis dan pengendalian sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. analisa dan evaluasi; dan/atau
c. verifikasi.
penyelengaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.
Your Correction
