Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Current Text
(1) Pencairan anggaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi Konsultan Pengawas.
(2) Tata cara pencairan anggaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
