Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction