Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib: a. memiliki dan/atau menguasai kapal untuk mengangkut barang; b. menyediakan kapal pengganti dalam rangka keberlangsungan pelayanan publik jika kapal utama rusak atau sedang melakukan docking kecuali untuk Kapal Khusus Ternak; c. mematuhi kontrak; d. membuat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut; e. memeriksa kesesuaian antara Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dengan dokumen muatan dan/atau jenis barang yang diangkut; f. menggunakan layanan IMRK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan g. mengoperasikan peralatan sistem monitoring secara terus menerus guna keperluan operasional dan pergerakan kapal. (2) Laporan sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap voyage atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction