Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah Pusat menugaskan pelaksana badan usaha milik negara di bidang angkutan laut. (2) Menteri memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara lainnya di bidang angkutan laut. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah. (5) Keterbatasan armada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap ketersediaan kapal milik PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
Your Correction