Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/atau kapal yang dioperasikan oleh Pelaksana.
Your Correction