Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Current Text
(1) Menteri dalam MENETAPKAN Jaringan Trayek dan standar pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, dan huruf b mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dan/atau hasil evaluasi kebutuhan trayek oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi paling sedikit:
a. gambaran umum wilayah;
b. komoditas muatan berangkat yang dibutuhkan dan potensi muatan balik; dan
c. berita acara pembahasan Pelabuhan singgah atau trayek pada tingkat daerah yang mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Ketentuan penetapan Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
