Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin ketersediaan barang untuk menurunkan disparitas harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; c. menjaga kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; d. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan/atau e. kegiatan angkutan untuk bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan. (3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
Your Correction