Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin ketersediaan barang untuk menurunkan disparitas harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
c. menjaga kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
d. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan/atau
e. kegiatan angkutan untuk bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
(3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
Your Correction
