Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, selain penilaian terhadap unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
