Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, selain penilaian terhadap unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction